Bank Sentral

Posted: 1 Juni 2010 in Uncategorized

Bank Sentral

Pada dasarnya, bila dilihat dari istilah/namanya, bank sentral tidak dapat diartikan sebagai “bank” seperti pada bank umum. Dalam hal ini bank sentral memiliki konsepsi yang berbeda. Bank umum cenderung untuk berusaha menginvestasikan assets-nya dengan tujuan memaksimumkan profit. Di sisi lain, bank sentral sebagai bank milik pemerintah, adalah lembaga keuangan yang tidak bertujuan untuk memaksimumkan profit melainkan untuk men­capai tujuan tertentu seperti mencegah kegagalan yang dialami perbankan maupun bukan bank, kestabilan tingkat harga, kesempatan kerja dan akhimya pada pertum­buhan ekonomi. Dengan kata lain, bank sentral bertugas untuk melaksanakan fungsi-­fungsi pemerintah karena, bank sentral adalah juga bagian dari pemerintah.

Perkembangan Bank Sentral

Berdasarkan sejarahnya, bank sentral bukanlah suatu lembaga yang sejak awal didirikan dengan tujuan untuk menjalankan fungsinya sebagai bank sentral. Sampai dengan awal abad ke-20 tidak ada konsepsi yang jelas mengenai central banking. Konsepsi tersebut baru terlihat kemudian setelah mengalami proses panjang dan hal tersebut bukan merupakan suatu proses yang sengaja diarahkan pada terbentuk­nya konsep central banking, sehingga tidak terdapat teknik yang sistematis dan konsisten ke arah terbentuknya bank sentral.

Di banyak negara yang lebih tua, perkembangan ke arah bank sentral tersebut dimulai dari adanya suatu bank yang secara bertahap, melaksanakan berbagai macam posisi, baik bersifat lembaga pemerintah, maupun non-pemerintah yang kemudian dikenal dengan nama bank sentral. Beberapa posisi/wewenang yang dimiliki lembaga tersebut antara lain: hak untuk mengeluarkan uang  (partial mo­nopoly), dapat bertindak sebagai banker dan agen pemerintah.. Bank yang memiliki posisi tersebut dikenal sebagai “bank of issue” atau “national bank”. Dalam per­kembangan selanjutnya, bank tersebut memperoleh kekuasaan yang lebih luas, sehingga muncul istilah: “central bank”.

Dari bank-bank sentral yang ada, the Riskbank of Sweden adalah yang pertama kali didirikan (yang tertua), tetapi Bank of England adalah bank of issue pertama yang memperoleh posisi sebagai bank sentral dan mangembangkan dasar-dasar “the art of central banking”. Dengan demikian sejarah Bank of England secara umum diterima sebagai gambaran evolusi dasar-dasar dan teknik central banking.

Pada tahun 1920 diselenggarakan International Financial Conference di Brussel. Hasil konferensi tersebut adalah menyetujui resolusi yang menghendaki agar negara-negara yang belum mendirikan bank sentral diharapkan secepatnya untuk mendirikan bank sentral. Di samping untuk membantu pemulihan dan pemeliharaan stabilitas sistim moneter dan perbankan tetapi juga untuk kepentingan kerjasama dunia. Dimulai dengan berdirinya South African Reserve Bank di tahun 1921, bank-bank sentral didirikan di negara-negara yang sudah merdeka dan di negara-negara yang baru merdeka.

Di Indonesia, fungsi bank sentral pada masa penjajahan dilakukan oleh De Javasche Bank yang bertindak sebagai bank sirkulasi dan menjalankan beberapa fungsi bank sentral lainnya. De Javasche Bank didirikan pada tanggal 24 Januari 1828. Di samping menjalankan fungsinya sebagai bank sentral, bank tersebut juga melakukan kegiatan bank umum. Pada masa perjuangan kemerdekaan, Bank Negara Indonesia didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tanggal 5 Juli 1946 sebagai bank sentral pemerintah RI dengan tugas utama sebagai berikut :

1.   memberikan pinjaman kepada pemerintah,

2.   menarik uang tentara pendudukan Jepang untuk diganti dengan ORI (Oeang, Repoeblik Indonesia),

3.   menyediakan fasilitas kredit untuk, perusahaan-perusahaan industri dan perdagangan yang beroperasi di daerah kekuasaan pemerintah RI,

4.   membantu pembiayaan misi-misi pemerintah ke luar negeri.

Pada saat tentara Belanda menduduki Yogyakarta pada bulan Desember 1948, Bank Negara Indonesia terpaksa ditutup dan dibuka kembali tahun 1949 dengan lapangan usaha yang berbeda. Hal ini berkaitan dengan keputusan Konperensi­ Meja Bundar (KMB) yang memutuskan bahwa hanya De Javasche Bank yang diberi hak untuk melaksanakan fungsi bank sentral. De Javasche Bank kemudian dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1951. Pada tahun 1953 De Javasche Bank dibubarkan bersamaan dengan dikeluarkannya Undang­-Undang Pokok Bank Indonesia (UU No.11 Tahun 1953).

Berdasarkan Ketetapan Presiden No.17 tahun 1965, Bank Indonesia bersama-sama dengan Bank Koperasi Tani & Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara dan Bank Tabungan Negara dilebur ke dalam Bank Tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral nomor KEP.65/UBS/65, bank-bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing-masing dengan nama BNI unit I, unit II, unit III, unit IV, dan unit V. Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi, bank sentral dan bank umum.

Setelah masa Orde Baru, dilakukan penataan kembali sistem perbankan di Indon­esia dengan maksud untuk membentuk satu kesatuan sistem yang menjamin ada­nya kesatuan pimpinan dalam mengatur seluruh perbankan di Indonesia serta meng­awasi pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Untuk keperluan tersebut, dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan dan UU Nomor 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral.

Berdasarkan UU No. 13 tahun 1968, BNI unit I dipisahkan kembali dari Bank Tunggal dan didirikan sebuah bank sentral di Indonesia dengan nama Bank Indo­esia. Di sisi lain, berdasarkan UU Nomor 14 tahun 1967 dan UU Nomor 13 tahun 1968, bank-bank negara yang dilebur ke dalam BNI dipisahkan kembali dan kemudian didirikan bank-bank negara baru, masing-masing dengan Undang-Undang tersendiri.

Fungsi dan Peran Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang merupakan pusat struktur moneter dan perbankan di negara yang bersangkutan dan yang melaksanakan (sejauh dapat dilaksanakan dan untuk kepentingan ekonomi nasional) fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Memperlancar lalu lintas pembayaran

a.   menciptakan uang kartal

b.   menyelenggarakan kliring antar bank umum.

  1. Sebagai bankir, agen dan penasehat pemerintah.

Bank Sentral sebagai bankir :

a.   memelihara rekening pemerintah

b.   memberikan pinjaman sementara

c.   memberikan pinjaman khusus

d.   melaksanakan transaksi yang menyangkut jual beli valuta asing (valas)

e.   menerima pembayaran pajak

f.    membantu pembayaran pemerintah dari pusat ke daerah,

g.   membantu pengedaran surat berharga pemerintah

h.   mengumpulkan dan menganalisis data ekonomi


Bank sentral sebagai agen dan penasehat pemerintah :

a.   mengadministrasi dan mengelola hutang nasional

b.   memberikan jasa pembayaran bunga atas hutang

c.   memberikan saran dan informasi mengenai keadaan pasar uang dan modal.

3.   Memelihara cadangan/cash reserve bank umum

4.   Memelihara cadangan devisa negara :

a.   internal reserve, untuk keperluan jumlah uang beredar

b.   eksternal reserve, untuk alat pernbayaran internasional

5.   Sebagai bankers bank dan lender of last resort,

6.   Mengawasi kredit

7.   Mengawasi bank (bank supervision):

a.   Prudential Supervision: pengawasan bank yang diarahkan agar individual bank dapat dijaga kelangsungan hidupnya sehingga kepentingan masyarakat dapat dilindungi.

b.   Monetary Supervision: menjaga nilai mata uang negara yang bersangkutan sehingga bank tersebut dapat menjadi penyangga kebijakan moneter maupun kebijakan ekonomi pemerintah lainnya.

Neraca Bank Sentral

Kegiatan bank sentral di dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter tercermin pada bentuk umum neraca yang disusun. Secara singkat pos-pos atau  rekening utama pada neraca bank sentral adalah sebagai berikut :

1.   Kekayaan (Assets)

a. Cadangan, yang meliputi :

– Sertifikat Emas

Special Drawing Rights (SDR)

Valuta Asing

b. Pinjaman yang diberikan (loans), terutama kepada bank umum.

c. Surat berharga (sebagian besar adalah surat berharga milik pemerintah).

d. Kekayaan lain-lain, dapat berupa  tanah, gedung atau peralatan-peralatan,

2.  Hutang (Liabilities)

a.   Uang kertas

b.   Deposito merupakan bagian terbesar adalah deposito bank umum.

c.   Surplus diperoleh dari : bunga surat berharga yang ditahan, bunga pinjaman yang diberikan dan dari kegiatan lain.

d.   Lain-lain (misalnya: pengeluaran yang belum dibayar).

Dari uraian di atas jelas tampak bahwa pada dasarnya kekayaan bank sentral diperoleh dengan menciptakan hutang terhadap dirinya sendiri. Seperti pada contoh pembelian surat berharga, kekayaan yang berupa surat berharga ini dapat diperoleh dengan menciptakan hutang berupa deposito bank umum.

Alat (instrumen) Kebijakan Moneter

Peranan kebijakan moneter biasanya tampak jelas pada saat suatu perekonomian berusaha untuk menciptakan dan memelihara tingkat kestabilan ekonomi. Kebijakan ini sangat besar pengaruhnya bagi kemajuan perdagangan, industri, keuangan, kesempatan kerja dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pola kebijakan ekonomi pada umumnya. Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi, kebijakan moneter amat diperlukan dalam pembentukan tabungan sebagai sumber pembiayaan pembangunan.

Kebijakan moneter merupakan tindakan yang dilakukan oleh penguasa moneter untuk mempengaruhi jumlah uang beredar dan tingkat kredit, yang nantinya akan mempengaruhi kegiatan ekonomi masyarakat. Bank sentral sebagai salah satu otorita moneter dapat melaksanakan kebijakan moneter yang dapat diklasifikasikan , ke dalam bentuk :

1.  Instrumen umum :

a.   Politik Pasar Terbuka (Open Market Operation

b.   Politik Gadangan Minimum (Reserve Requirement Policy)

c.   Politik Diskonto (Rediscount Rate Policy)

2.   Instrumen selektif :

a.   Margin Requirements

b.   Penentuan Tingkat Bunga

3.  Instrumen Moral Suasion (Open Mouth Policy).

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral

Setelah diuraikan mengenai tugas/fungsi serta kebijakan moneter bank sentral, berikut akan dibicarakan mengenai Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indone­sia. Undang-undang yang mengatur tentang Bank Indonesia adalah UU Nomor 13 tahun 1968. Ada beberapa hal yang penting untuk dibicarakan, berkaitan dengan Undang-undang Bank Indonesia, yang antara lain:

  1. Tugas Pokok Bank Indonesia (bab IV pasal 7)

Disebutkan bahwa tugas pokok Bank Indonesia adalah membantu pemerintah dalam:

1.   Mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

2.   Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta mempesluas kesempatan kerja, guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Kedua tugas pokok Bank Indonesia dapat dirinci menjadi :

1.   Pengedaran uang (pasal 26-28)

a.   Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan logam.

b.   Bank Indonesia dapat mencabut kembali uang yang telah dikeluarkan serta menarik kembali dari masyarakat.

2.   Perbankan dan Perkreditan (pasal 29-33)

Di bidang perbankan, pembinaan dilakukan dengan :

a.   Merperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan kliring.

b.   Menetapkan ketentuan-ketentuan umum tentang solvabiltas dan likuiditas bank umum

c.   Membimbing bank umum.

d.   Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank.

Di bidang perkreditan :

a.   Menyusun rencana kredit.

b.   Menetapkan tingkat dan struktur bunga.

c.   Menetapkan batasan pemberian kredit.

d.   Memberikan kredit likuiditas kepada bank.

e.   Sebagai lender of last resort.

Tinggalkan komentar